Sindonews.com - Penetapan anggota Komisi VIII DPR
Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan
anggaran pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) tidak membuat
anggota Komisi VIII lainnya khawatir. Sejumlah pihak pun siap diperiksa
untuk membuktikannya.
Mantan anggota Komisi VIII dari Fraksi PAN
Dewi Coryati mengatakan, dirinya siap diperiksa oleh Komisi
Pemberantasan korupsi (KPK) terkait kasus tersebut. Pasalnya, dirinya
menjadi salah satu pihak yang ikut menandatangani pengesahan anggaran
pengadaan Alquran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun
2011 itu.
"Kita ini kan semua orang taat hukum, jika KPK
menginginkan kita menjadi saksi dan sebagainya, masa kita mau mengelak,"
katanya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/7/2012).
Dia
menegaskan, apa yang dilakukannya di Komisi VIII DPR saat pengesahan
tersebut telah sesuai prosedur dan ketentuan yang ada. "Semua yang
dilakukan prosedural, kenapa kita menjadi menutupi, tidak perlu juga
kan," ujarnya.
Dewi yang saat ini duduk di Komisi IV DPR itu juga
mengatakan, jika pembagian Alquran dari Kemenag kepada Komisi VIII DPR
untuk dibagikan ke masyarakat di daerah pemilihannya telah sesuai
prosedur.
Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi VIII dari Fraksi
PKB Ali Maschan Moesa mengatakan, semua anggota di komisi tersebut
menerima jatah Alquran yang dibagikan Kementerian Agama pada 2011.
Padahal tahun sebelumnya, antara 2009 dan 2010 tidak ada pembagian jatah
Alquran tersebut.
Dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran
pengadaan Alquran di Kemenag sendiri, KPK secara resmi mengumumkan
keterlibatan Zulkarnaen dalam proyek pengadaan Alquran di Kementerian
Agama. Zulkarnaen diduga menerima uang suap sekira Rp4 miliar dari nilai
proyek Rp22 miliar pada 2011.
KPK juga menetapkan seorang pihak
swasta sebagai tersangka dalam kasus itu. Dia adalah Dendy Prasetia yang
merupakan anak kandung Zulkarnaen. Dendy juga diduga terlibat dalam
proyek pengadaan Alquran tersebut.
(lil)
Korupsi Al Quran Dewi Coryati
http://sports.sindonews.com/read/2012/07/06/12/657443/pengesahan-anggaran-proyek-alquran-sesuai-prosedur