Senin, 14 April 2014
Rio Capella Nasdem Laporkan Dewi Coryati PAN Suara ke Bareskrim Mabes Polri
http://news.okezone.com/read/2011/07/14/339/480025/politikus-pan-dilaporkan-ke-bareskrim-soal-surat-suara-palsu
JAKARTA- Anggota DPR komisi VIII dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewi Coryati dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat suara atas kemenangannya atas eks caleg PAN dari Dapil Bengkulu I Patrice Rio Capella.
"Dia yang dilaporkan dan sekarang duduk di DPR dari dapil Bengkulu. Setelah ini kita lapor ke panja mafia pemilu," ujar pengacara Rio, Effendi Syahputra di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jaksel, Kamis (14/7/2011).
"Ini berbeda dengan kasusnya Andi Nurpati karena kita lihat MK salah memutus suatu perkara pemilu yang menggunakan bukti-bukti surat suara palsu," ujarnya.
Dijelaskannya Dewi dilaporkan atas sengketa pemilu 2009 di Mahkamah Konstitusi (MK). Laporan tersebut bernomor LP-B/421/VII/2009 tanggal 17 Juli 2009.
"Kita sudah berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya yang pertama kali menyidik bahwa pihak Polda sudah meyakinkan surat suara palsu. Tadi dari Polda tapi kasusnya dilempar ke Mabes," katanya.
"Surat suara yang digunakan Dewi Coryati dari 20 ribu jadi 38 ribu. 18 ribu surat suara palsu karena format suara yang digunakan tidak sesuai dengan surat suara yang dikeluarkan vendor pengadaan surat suara," bebernya.
Dia menambahkan, saat itu KPU hanya mengikuti putusan MK yang kemudian memenangkan Dewi. Dewi lanjut Effendi adalah pihak yang patut diduga memalsukan surat suara untuk menaikkan jumlah raihan suaranya.
"Sehingga melebihi suara Rio Capela. Caleg dapil bengkulu dari PAN. Jumlah suara Rio 38rb tapi sidang MK tiba-tiba suara Dewi jadi 38.200, lebih 200 dari Rio," imbuhnya.
Menurutnya kasus seperti ini sejatinya dijadikan bahan pembelajaran ke depan dalam proses berdemokrasi. "Kita bukan lagi bicara merebut kursi tapi bagi pelajaran ke depan," tandasnya. (ugo)