pertarungan airin rachmi diany vs andre stinky taulani di mk 2010

pertarungan airin rachmi diany vs andre stinky taulani di mk 2010
airin rachmi diany melawan keputusan prof. dr. mahfud md dari mk, pertarungan airin rachmi diany vs andre stinky taulani di mk 2010

atut chosiyah, airin rachmi diany

atut chosiyah, airin rachmi diany
atut chosiyah, airin rachmi diany

Airin Rachmi Diany & Wawan Sochib, Duet Penjahat Banten Menang Sementara di Tangse

Airin Rachmi Diany & Wawan Sochib, Duet Penjahat Banten Menang Sementara di Tangse
Airin Rachmi Diany & Wawan Sochib, Duet Penjahat Banten Menang Sementara di Tangse

Interogasi_Ijazah_Palsu_Ratu_Atut_Chosiyah_di_Polda_Metro_Jaya,_2008

Interogasi_Ijazah_Palsu_Ratu_Atut_Chosiyah_di_Polda_Metro_Jaya,_2008
Interogasi_Ijazah_Palsu_Ratu_Atut_Chosiyah_di_Polda_Metro_Jaya,_2008

Senin, 14 April 2014

Dewo Coryati PAN Belum Setor LHKPN


http://www.antikorupsi.org/id/content/64-anggota-dpr-belum-setor-lhkpn


64 Anggota DPR Belum Setor LHKPN


Upaya penyadaran soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota dewan yang bandel mulai menuai hasil signifikan. Empat anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) kemarin (22/7) menyerahkan 26 LHKPN anggota fraksinya.


Empat anggota FPAN itu adalah Ahmad Rubai, A. Bakri, Viva Yoga Mauladi, dan Dewi Coryati. Kedatangan mereka diterima Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar.

''Hari ini (kemarin, Red) kami sudah mengembalikan LHKPN secara lengkap dari semua anggota Fraksi PAN. Sebab, ini adalah tanggung jawab sebagai anggota dewan yang mewakili rakyat,'' urai Viva Yoga Mauladi.

Yoga menuturkan, Ketua Umum PAN Hatta Rajasa telah menginstruksi seluruh anggota fraksinya supaya menyerahkan LHKPN. Bahkan, para anggota PAN yang belum melapor akan dikenai sanksi. ''Yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikeluarkan dari keanggotaan partai. Itu instruksi dari Ketum (Ketua Umum PAN Hatta Rajasa, Red),'' imbuh Yoga.

Ketika ditanya soal keterlambatan pelaporan hingga tujuh bulan, Yoga berkilah bahwa masih banyak anggota FPAN yang tergolong baru. Dengan alasan itu, dia menyatakan banyak anggota dewan yang kesulitan mengisi formulir LHKPN.

''Kejadian keterlambatan itu tidak disengaja karena kami mengalami kesulitan dalam pengisiannya. Kami tidak mau kalau tidak sempurna. Berlembar-lembar lho itu (LHKPN),'' papar Yoga.

Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengapresiasi penyerahan LHKPN anggota dewan dari FPAN. Dia berharap, langkah responsif yang dilakukan PAN bisa diikuti fraksi-fraksi yang lain.

Hingga kini, lanjut Haryono, tindak lanjut penyadaran soal LHKPN secara keseluruhan terjadi peningkatan hingga 80 persen. ''Dari setiap fraksi rata-rata sudah bertambah yang melaporkan harta kekayaannya,'' imbuh Haryono.

Namun, masih ada 64 anggota dewan yang belum mau menyerahkan LHKPN. Rinciannya, 8 orang dari PDIP, 20 anggota Demokrat, 5 Gerindra, 19 Golkar, 3 Hanura, 4 PKS, 2 PKB, dan 3 orang dari PPP. (ken/c4/ari)
Sumber: Jawa Pos, 23 Juli 2010

http://www.antikorupsi.org/id/content/64-anggota-dpr-belum-setor-lhkpn

Dewi Coryati Terlibat Korupsi Al Quran di Kemenag? Siap Bersaksi di KPK

Dewi siap jadi saksi korupsi Al Quran

Jumat, 06 Juli 2012 - 12:08
Dewi siap jadi saksi korupsi Al Quran
Sumber gambar : Dewi Coryati/Istimewa
JAKARTA, SON- Mantan anggota Komisi VIII DPR-RI, Dewi Coryati, yang saat itu ikut dalam penandatangan penganggaran pengadaan Al Quran di Kementrian Agama menyatakan siap menjadi saksi bagi tersangka kasus korupsi pengadaan Al Quran, Zulkarnaen Djabar, yang juga Anggota Komisi VIII DPR RI.
 
Dewi yang juga mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Komisi VIII tersebut, ikut menyetujui hasil kesepakatan anggaran proyek Al Quran dari Komisi VIII, ditanda tangani oleh beberapa anggota Banggar termasuk Dewi.
 
Saat menjadi anggota anggota Banggar dari Komisi VIII yang turut menandatangani adalah Abdul Kadir Karding (PKB, sekarang Komisi XI), Jazuli (PKS), Chairunisa (Golkar). Dewi mengaku tidak takut jika KPK memeriksanya terkait kasus korupsi pengadaan Al Quran.
 
"Kita kan taat hukum. Kalau KPK menginginkan masa kita mengelak. Kenapa harus di tutup-tutupi," kata Dewi, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6/7).
 
Dewi, yang kini menjadi anggota Komisi IV ini, yakin karena apa yang dilakukannya saat itu benar. Dia juga membantah telah menerima aliran dana apalagi terlibat dalam persoalan yang menyeret politisi senior Golkar.
 
"Tidak ada lobi-lobi. Karena bukan hal yang spesifik. Sudah dibahas di komisi dan sudah memperhatikan (oleh anggota Komisi VIII)," papar Dewi.
 
Dalam persoalan anggaran tersebut, Dewi sangat yakin jika pihaknya tidak salah. Sebab, yang mengurus masalah teknis adalah Kementerian Agama. "Wilayah kami adalah menetapkan anggaran. Tapi bagaimana pengadaannya silahkan Kemenag," pungkas Dewi.
 
 
Reporter : Wishnu Fiqrianto
Redaktur : Bowo Santoso

Di gugatan di MK, Rio Capella terkejut suara Dewi tiba-tiba melambung di atas normal

Ada 115 Kursi Haram di DPR ” kursi haram” demokrat terbanyak (31), golkar (20), pdip (15), pan (1)

Kabar adanya kursi haram di DPR begitu mengejutkan banyak pihak. Apalagi adanya kursi haram tersebut diduga akibat permainan lembaga penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lalu siapa pemilik kursi haram DPR?


Berita yang beredar di publik sebanyak 2 anggota DPR diduga sebagai orang haram di DPR. Dua nama yang muncul adalah Dewi Yasin Limpo dan Dewi Coryati. Kursi haram untuk Dewi Yasin Limpo dari Partai Hanura berhasil digagalkan karena ketahuan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kursi Dewi Yasin kini sudah ditempati pemiliknya yang sah yakni Mestariyani Habie dari Partai Gerindra. Selidik punya selidik ternyata ada pemalsuan surat keputusan MK. Surat yang menyatakan Dewi Yasin sebagai orang yang berhak menjadi anggota DPR dari Dapil Sulsel tertanggal 14 Agustus 2010 ternyata palsu. Surat MK yang asli justru menyatakan Mestariyani lah sebagai pemilik sah kursi dewan.
Terkait kasus pemalsuan tersebut MK sudah melaporkan mantan anggota KPU Andi Nurpati ke polisi. Tapi entah kenapa Andi hingga kini belum diperiksa.

Selain Dewi Yasin Limpo, nama yang dituding sebagai pemilik kursi haram adalah Dewi Coryati. Nama Dewi Coryati disebut oleh Patrice Rio Capella, Ketua Umum Nasdem. Rio yang saat pemilu 2009 menjadi caleg PAN merasa dicurangi Dewi Coryati, koleganya di PAN.

Saat itu Rio berada di nomor urut 1 di Dapil Bengkulu. Sementara Dewi berada di nomor urut 2 di Dapil yang sama. Rio dan Dewi pernah bersengketa soal hasil Pemilu di MK. Menurut Rio, setelah Pemilu Dewi menggugat KPU tentang hasil Pemilu ke MK.

Dalam gugatan di MK, Rio terkejut karena suara Dewi tiba-tiba melambung di atas perolehan suara dirinya. Jumlah suara yang dimiliki Dewi menjadi lebih banyak 200 suara di atas perolehan suara yang diraih Rio.
Padahal yang Rio tahu sebelumnya dia mempunyai 38 ribu suara sementara Dewi hanya 20 ribu suara. Menurut Rio, pada saat menggugat KPU, Dewi Coryati membawa hasil Pemilu palsu yang tidak sesuai dengan hasil Pemilu yang sebenarnya.Dewi dituding membuat sendiri hasil Pemilu dengan memalsukan semua dokumen.

“Karena KPU tidak hadir, maka (Dewi) dimenangkan oleh MK tanpa memeriksa alat bukti yang diajukan, tanda tangan orang dipalsukan. Semua dipalsukan. Dikarang-karang sama dia, aku kalah 200 suara. Padahal aku mendapat 38 ribu suara dan dia 20 ribu suara,” kesal Rio.

Namun Dewi Coryati hingga kini belum bisa dimintai klarifikasi. Saat detikcom menghubungi seluler Dewi Coryati, yang bersangkutan tidak mengangkat telepon. Begitu juga saat dikirimi pesan pendek, tidak dibalas.
Jumlah kursi haram di DPR dipercaya tidak hanya dua. Keyakinan ini antara lain disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo. Keyakinan Ganjar berdasarkan indikasi yang diberikan Badan Pengasa Pemilu (Bawaslu). Ia menduga setidaknya ada empat kursi haram di DPR.

“Bawaslu punya dua, Mahfud MD (Ketua MK) juga punya dua. Berarti ada empat ‘kursi haram’ di DPR. Akan dibaca dulu empat nama itu, sama atau tidak dan sebut nama atau tidak,” kata Ganjar.
Mahfud MD sendiri mengakui setidaknya ia mengantongi 11 surat palsu. Namun Mahfud masih tidak mau membuka nama anggota legislatif yang tercantum surat palsu tersebut.

Para mantan calon legislatif dalam Pemilu 2009 lalu juga meyakini jumlah kursi haram di DPR sangat banyak. Bahkan diduga di DPR saat ini ada seratusan lebih kursi haram. Kursi ini diisi oleh anggota DPR yang sebenarnya tidak sesuai dengan perolehan suaranya yang diatur di dalam UU Pemilu tahun 2008.
“Kalau menurut aturan UU Pemilu itu ada sekitar 115 nama caleg yang seharusnya duduk di DPR, tapi kenyataannya yang duduk di sana tidak sesuai dengan nama yang diatur sesuai perolehan suara dalam UU,” kata eks calon legislatif dari Partai Demokrat untuk Dapil IX Jawa Tengah dengan nomor urut 2, Brahmana, kepada detikcom.

Brahmana mengatakan, saat dilakukan gugatan uji materi sejumlah caleg dari beberapa partai politik yang merasakan dirugikan ke MK, khususnya saat MK menangani gugatan uji materi Syamsul Maarif, ditemukan ada 115 nama yang seharusnya duduk di DPR sesuai UU Pemilu, termasuk Brahmana sendiri. Namun, KPU telah memutuskan bahwa keputusan penetapan caleg menjadi anggota legislatif itu melalui keputusan MK.
“Padahal MK sendiri hanya menangani dan memutuskan perkara sengketa perolehan suara, bukan memutuskan siapa yang akan duduk di DPR. KPU kenapa memutuskan nama yang tidak sesuai UU, tapi malah menyerahkan kembali ke MK, yang sebenarnya bukan untuk memutuskan nama itu duduk di DPR atau tidak,” ujar Brahmana.

Brahmana menambahkan, dari 115 nama yang seharusnya duduk di DPR yang sesuai UU Pemilu itu terdiri dari sejumlah caleg yang berasal dari beberapa partai politik. Di antaranya 31 nama caleg dari Partai Demokrat, 20 caleg Partai Golkar dan 15 caleg dari PDIP.

“Ini untuk partai besar ini karena adanya penambahan suara. Sementara untuk partai kecil peluangnya seperti Partai Gerindra dan Partai Hanura. KPU lebih enak bermain di partai kecil, kalau partai besra agak berisiko,” ungkapnya lagi.

Poempida Hidayatulloh Djati Utomo yang sempat menjadi caleg Partai Golkar dari Dapil I Sumatera Barat juga mengakui kemungkinan begitu banyaknya ‘kursi haram’ DPR.Kursi haram ini terjadi karena lemahnya koordinasi antara KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Keduanya tidak melakukan pemantauan. Seharusnya KPU bertanggung jawab kepada masyarakat melakukan audit independen mengenai surat-surat suara lebih. Nah itu kemana? Dibalikin ke pusat atau dibakar kan tidak jelas dan tidak ada proses untuk itu,”kritik Poempida.

Sedangkan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini mengaku tidak mengetahui banyak soal adanya caleg atau anggota DPR yang telah melakukan pemalsuan dokumen keabsahan anggota legislatif itu. Nur Hidayat mengaku dirinya sudah bertemu dengan Ketua MK Mahfud MD untuk menanyakan persoalan itu.
“Saya sudah ketemu Pak Mahfud itulah dan wakil ketua dan sekjen. Jadi saya tidak mengatakan, dan belum bisa mengatakan yang namanya palsu. Itu belum terbukti” katanya.

Hakim Akil Muchtar adalah sumber Keberhasilan Dewi Coryati Manipulasi Suara Rio Capella


rmol.co - Selain Tebus Dosa, Bongkar-bongkaran Akil ...

www.rmol.co/.../Selain-Tebus-Dosa,-Bongkar-bongkaran-Akil-Mochtar-...
14 Okt 2013 - "KPK akan melindungi Akil keselataman dari tekanan. ... kursi DPR yang diduduki Dewi Coryati, legislator PAN asal Bengkulu, bermasalah.

http://www.rmol.co/read/2013/10/14/129230/Selain-Tebus-Dosa,-Bongkar-bongkaran-Akil-Mochtar-akan-Selamatkan-MK-

DIPERIKSA: Korupsi Al Quran Dewi Coryati Kader PAN dari Bengkulu di Komisi 8 DPR RI

Sindonews.com - Penetapan anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag) tidak membuat anggota Komisi VIII lainnya khawatir. Sejumlah pihak pun siap diperiksa untuk membuktikannya.

Mantan anggota Komisi VIII dari Fraksi PAN Dewi Coryati mengatakan, dirinya siap diperiksa oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) terkait kasus tersebut. Pasalnya, dirinya menjadi salah satu pihak yang ikut menandatangani pengesahan anggaran pengadaan Alquran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2011 itu.

"Kita ini kan semua orang taat hukum, jika KPK menginginkan kita menjadi saksi dan sebagainya, masa kita mau mengelak," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/7/2012).

Dia menegaskan, apa yang dilakukannya di Komisi VIII DPR saat pengesahan tersebut telah sesuai prosedur dan ketentuan yang ada. "Semua yang dilakukan prosedural, kenapa kita menjadi menutupi, tidak perlu juga kan," ujarnya.

Dewi yang saat ini duduk di Komisi IV DPR itu juga mengatakan, jika pembagian Alquran dari Kemenag kepada Komisi VIII DPR untuk dibagikan ke masyarakat di daerah pemilihannya telah sesuai prosedur.

Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi VIII dari Fraksi PKB Ali Maschan Moesa mengatakan, semua anggota di komisi tersebut menerima jatah Alquran yang dibagikan Kementerian Agama pada 2011. Padahal tahun sebelumnya, antara 2009 dan 2010 tidak ada pembagian jatah Alquran tersebut.

Dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran pengadaan Alquran di Kemenag sendiri, KPK secara resmi mengumumkan keterlibatan Zulkarnaen dalam proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama. Zulkarnaen diduga menerima uang suap sekira Rp4 miliar dari nilai proyek Rp22 miliar pada 2011.

KPK juga menetapkan seorang pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus itu. Dia adalah Dendy Prasetia yang merupakan anak kandung Zulkarnaen. Dendy juga diduga terlibat dalam proyek pengadaan Alquran tersebut.

(lil)
Korupsi Al Quran Dewi Coryati 

http://sports.sindonews.com/read/2012/07/06/12/657443/pengesahan-anggaran-proyek-alquran-sesuai-prosedur

Rio Capella Nasdem Laporkan Dewi Coryati PAN Suara ke Bareskrim Mabes Polri

 


http://news.okezone.com/read/2011/07/14/339/480025/politikus-pan-dilaporkan-ke-bareskrim-soal-surat-suara-palsu 

JAKARTA- Anggota DPR komisi VIII dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewi Coryati dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat suara atas kemenangannya atas eks caleg PAN dari Dapil Bengkulu I Patrice Rio Capella.

"Dia yang dilaporkan dan sekarang duduk di DPR dari dapil Bengkulu. Setelah ini kita lapor ke panja mafia pemilu," ujar pengacara Rio, Effendi Syahputra di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jaksel, Kamis (14/7/2011).

"Ini berbeda dengan kasusnya Andi Nurpati karena kita lihat MK salah memutus suatu perkara pemilu yang menggunakan bukti-bukti surat suara palsu," ujarnya.

Dijelaskannya Dewi dilaporkan atas sengketa pemilu 2009 di Mahkamah Konstitusi (MK). Laporan tersebut bernomor LP-B/421/VII/2009 tanggal 17 Juli 2009.

"Kita sudah berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya yang pertama kali menyidik bahwa pihak Polda sudah meyakinkan surat suara palsu. Tadi dari Polda tapi kasusnya dilempar ke Mabes," katanya.

"Surat suara yang digunakan Dewi Coryati dari 20 ribu jadi 38 ribu. 18 ribu surat suara palsu karena format suara yang digunakan tidak sesuai dengan surat suara yang dikeluarkan vendor pengadaan surat suara," bebernya.

Dia menambahkan, saat itu KPU hanya mengikuti putusan MK yang kemudian memenangkan Dewi. Dewi lanjut Effendi adalah pihak yang patut diduga memalsukan surat suara untuk menaikkan jumlah raihan suaranya.

"Sehingga melebihi suara Rio Capela. Caleg dapil bengkulu dari PAN. Jumlah suara Rio 38rb tapi sidang MK tiba-tiba suara Dewi jadi 38.200, lebih 200 dari Rio," imbuhnya.

Menurutnya kasus seperti ini sejatinya dijadikan bahan pembelajaran ke depan dalam proses berdemokrasi. "Kita bukan lagi bicara merebut kursi tapi bagi pelajaran ke depan," tandasnya. (ugo)

Selasa, 21 Juni 2011

31 hal pidana di provinsi banten 2011: ferry ariefuzzaman

BPK: 31 Kelemahan dan Ketidakpatuhan Keuangan Pemprov di Tangan Ratu Atut

Kinerja keuangan Pemprov Banten kembali mendapat penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), seperti tahun lalu. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Banten menunjukkan terdapat 31 kelemahan dan ketidakpatuhan Pemprov Banten dalam pengelolaan keuangan APBD 2010.

ratu atut chosiyah

KE-31 temuan BPK itu meliputi kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan selama tahun anggaran 2010. Kelemahan pengendalian intern meliputi 6 hal, antara lain kelemahan sistem pengendalian dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah, bantuan sosial, pengendalian persediaan penatausahaan aset tetap maupun aset lainnya.

Temuan ketidakpatuhan pada undang-undang terbagi dalam 25 item. Antara lain, pengadaan kendaraan dinas pada Biro Umum Dan Perlengkapan dan Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Banten senilai Rp 16,89 miliar tidak tepat peruntukanya, Setwan DPRD Banten mengeluarkan perawatan kendaraan bermotor bagi yang tidak berhak senilai Rp 472,67 juta; Terdapat indikasi kelemahan harga pengadaan barang pada beberapa paket kegiatan pada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 487,23 juta dan beberapa kegiatan yang lain pada tiga SKPD mengalami keterlambatan serta belum dipungut denda senilai Rp 220,68 juta.

Kemudian, kelebihan pembayaran beberapa pekerjaan fisik karena kekurangan volume atau pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi pada lima SKPD yang mengakibatkan kerugian daerah Rp1,72 miliar; Pelaksanaan perjalanan dinas yang belum tertib mengakibatkan terdapat perbedaan/kelebihan harga tiket pada empat SKPD sebesar Rp 931,14 juta.

“Dari temuan-temuan itu, Pemprov Banten sudah menindaklanjutinya dengan melakukan pengembalian kerugian daerah ke kas daerah Rp 1,07 miliar dan Rp 45,75 juta kepada kas Negara,” ujar Kepala BPK RI Perwakilan Banten I Nyoman.

BPK juga menyatakan menghargai capaian kinerja yang sudah dilaksanakan Pemprov Banten. “Tapi untuk penilaian LHP, BPK masih memberikan penilaian seperti tahun 2009, yaitu WDP,” kata I Nyoman Wara.

Permasalahan lain yang menjadi pengecualian adalah pencarian dan penggunaan Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) Rp 2,8 miliar pada RSUD Malingping dinilai dilakukan di luar mekanisme APBD; Pemprov Banten belum melaporkan dan menatausahakan persediaan obat, alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang bersumber dari dana Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan droping dari Kementrian Kesehatan serta aset lainnya senilai Rp 857,19 miliar tidak diadministrasikan secara memadai dan masih tercatat di neraca meski telah diserahterimakan kepada Kabupaten/Kota.

“LHP BPK ini harus dijadikan bahan perbaikan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah agar ke depan permasalahan yang menjadi pengecualiannya dapat ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Disinggung soal pengadaan mobil dinas oleh Biro Umum dan Perlengkapan dan Setwan Pemprov Banten senilai Rp16,89 miliar yang digunakan oleh anggota DPRD Banten, I Nyoman Wara meminta agar kendaraan dinas tersebut dikembalikan.

”Terkait ketidakpatuhan pada perundang-undangan seperti pengadaan kendaraan dinas yang tidak tepat peruntukannya, itu harus dikembalikan sesuai dengan peruntukannya,” tegas dia.

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah berjanji akan segera menindaklanjuti LHP BPK sesuai dengan ketentuan, yakni 60 hari setelah disampaikan oleh BPK. Atut juga mengaku sudah menyampaikan ‘action plan’ untuk menindaklanjuti temuan BPK ini.

“Kedepannya kami akan membuat kontrak kerja dengan SKPD agar melaksanakan tugas dan fungsi dalam melaksanakan anggaran sesuai dengan ketentuannya. Sehingga kami berharap tahun depan Pemprov Banten memperoleh predikat WTP,” kata Ratu Atut.

Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin menyebut LHP BPK akan ditindaklanjuti oleh komisi-komisi di Dewan. “Komisi yang menjadi mitra kerja yang memanggil SKPD terkait,” kata Aeng.

Terkait permintaan pengembalian mobil dinas, Aeng mengatakan bahwa anggota dewan hanya pinjam pakai. ”Kalau memang harus dikembalikan silakan saja. Selain dewan juga banyak lembaga lain yang mendapatkan pinjam pakai. Soal pengadaannya itu Biro Umum dan Sekwan,” ujarnya.

Anggota Komisi IV DPRD Banten, Ridwansyah mengaku bersedia mengembalikan kendaraan dinasnya. ”Jika memang kendaraan dinas ini menjadi masalah, saya akan segera mengembalikannya. Saya sudah terbiasa menggunakan kendaraan pribadi, bagi saya tidak masalah kalau harus dikembalikan,” kata Ridwan.

Ishak H Pardosi

Interogasi_Ijazah_Palsu_Ratu_Atut_Chosiyah_di_Polda_Metro_Jaya,_2008

Interogasi_Ijazah_Palsu_Ratu_Atut_Chosiyah_di_Polda_Metro_Jaya,_2008
Interogasi_Ijazah_Palsu_Ratu_Atut_Chosiyah_di_Polda_Metro_Jaya,_2008

PPP (Partai Pelacur Politik) Bachtiar Chamsah & Surya Dharma Ali

PPP (Partai Pelacur Politik) Bachtiar Chamsah & Surya Dharma Ali
PPP (Partai Pelacur Politik) Bachtiar Chamsah & Surya Dharma Ali

Interogasi_Ijazah_Palsu_Ratu_Atut_Chosiyah_di_Polda_Metro_Jaya,_2008

Interogasi_Ijazah_Palsu_Ratu_Atut_Chosiyah_di_Polda_Metro_Jaya,_2008
Interogasi_Ijazah_Palsu_Ratu_Atut_Chosiyah_di_Polda_Metro_Jaya,_2008